Tayamum
Pengertian tayamum
Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.
Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.
Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadast hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada. Pensyari’atan tayamum ini berdasarkan firman Allah dalam Q.S.An-Nisa’ayat 43,sebagai berikut:
Artinya ;
”Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu Telah menyentuh perempuan, Kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun
Syarat/Sebab tayamum
1.Dalam perjalanan jauh
2.Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
3.Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
4.Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
5.Air yang ada hanya untuk minum
6.Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat
7.Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
8.Sakit dan tidak boleh terkena air
Syarat sah tayamum
1. Telah masuk waktu salat
2. Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
3. Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
4. Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
5. Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan
6. Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh
Sunnah sunnah tayamum
1. Membaca basmalah
2. Menghadap ke arah kiblat
3. Membaca doa ketika selesai tayamum (seperti doa sesudah wudhu)
4. Medulukan kanan dari pada kiri
5. Meniup debu yang ada di telapak tangan
6. Menggosok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku
Cara melakukan tayamum
1. Membaca basmalah
2. Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
3. Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
4. Niat tayamum :
Artinya ;
Nawaytuttayammuma listibaa hatishhalaati fardhollillahi ta'aala (Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta'ala).
5. Mengusap telapak tangan ke muka secara merata
6. Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan
7. Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
8. Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
9. Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri
Hal yang membatalkan tayamum
Sedangkan hal-hal yang membatalkan tayamum yaitu:
1. Setiap perkara yang membatalkan wudlu
2. Ketika adanya air. Adanya air disini adalah ketika mendapatkan air sebelum shalat, maka batalah tayamum bagi orang yang melakukan tayamum tersebut karena ketiadaan air bukan karena sakit.
Saat saat bolehnya bertayamum
1. Ketika dalam keadaan mukim (tidak berpergian) ataupun bepergian, seseorang boleh bertayammum dengan syarat ia tidak mendapatkan air dan khawatir kehabisan waktu shalat.
2. Ketika sakit dan sakitnya tersebut menghalangi dirinya untuk menggunakan air. (Namun, bila seseorang sakit, namun tidak berhalangan menggunakan air, maka dia tidak boleh tayammum).
3. Saat air yang dimilikinya terbatas dan jika digunakan untuk berwudhu akan membahayakan dirinya (karena bisa mati kehausan).
4. Saat terhalang dari mengambil air, misalnya karena ada musuh, pencuri, kebakaran dan semacamnya sehingga jika ia menggunakan air akan membahayakan diri, harta dan kehormatannya.
5. Saat mendapatkan air, namun air tersebut sangat dingin dan membahayakan dirinya dan ia tidak dapat memanaskan air tersebut.
6. Dalam keadaan junub dan air yang dimilikinya tidak cukup untuk berwudhu atau mandi.
Makna tayamum
Tayamum bermaksud menyapu debu tanah yang bersih ke muka dan dua tangan sebagai ganti wudhuk dan mandi wajib ketika ketiadaan air atau tidak mampu menggunakan air kerana sakit, terlalu sejuk atau sebagainya.[1] Keharusan tayammum telah sabit dengan al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak ulamak. Firman Allah di dalam al-Quran (bermaksud);
“Dan jika kamu sakit (tidak boleh kena air), atau dalam pelayaran, atau salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air, atau kamu menyentuh (atau mensetubuhi) perempuan, sedang kamu tidak mendapat air (untuk berwuduk atau untuk mandi), maka hendaklah kamu bertayamum dengan tanah yang bersih, iaitu: sapulah muka kamu dan kedua belah tangan kamu dengan tanah itu”. (al-Maidah: 6).
Sejarah tayamum
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Maidah: 6)
Suatu ketika Siti Aisyah menyertai Rasulullah SAW bersama rombongan dalam suatu perjalanan. Di tengah perjalanan itu kalung Siti Aisyah hilang, maka Rasulullah SAW dan orang-orang bersamanya berhenti untuk mencarinya. Akan tetapi usaha mereka tidak mebuahkan hasil, kalung itu tetap tidak ditemukan. Akhirnya mereka istirahat di tempat itu dan kebetulan di tempat itu tidak ditemukan air. Mereka kususahan sehingga orang-orang menemui Abu Bakar dan berkata: “Tidakkah kau lihat apa yang dilakukan Aisyah? Ia menyebabkan Rasulullah SAW dan orang-orang berhenti di tempat yang tidak ada airnya dan mereka tidak menemukan air untuk bersuci.”
Mendengar pengaduan itu, maka segeralah Abu Bakar menemui Aisyah di tendanya. Saat itu Rasulullah SAW sedang tidur di samping Aisyah, dan Abu Bakar berkata: “Kau telah menyusahkan Rasulullah SAW dan orang-orang bersamanya berhenti di tempat yang kering dan mereka tidak menemukan air sedikit pun”. Abu Bakar saat sangat marah dan memukul Siti Aisyah.
Menjelang waktu fajar Rasulullkah SAW bangun dan mencari air untuk bersuci, tetapi tidak temukan air sedikit pun. Dalam keadaan itulah turun ayat tentang tayamum. Maka mereka semua bertayammum. Mereka bergembira mendapat berkah itu, sehingga Usaid bin Hudair menemui Abu Bakar dan berkataa: “Wahai keluarga Abu Bakar! Ini bukanlah berkah yang pertama untuk keluarga kalian”
Setelah mereka menunaikan shalat shubuh dan menyiapkan keperluan lainnya, maka mereka bersiap melanjutkan perjalanan. Ketika unta yang menjadi tunggangan Siti Aisyah disuruh berdiri, ternyata kalung itu ditemukan dibawah unta itu.
Kisah itu memberikan peringatan kepada kita, bahwa tidak ada alasan meninggalkan shalat walaupun tidak ada air. Penggantinya adalah tayammum. Itulah keuntungan umat Nabi Muhammad SAW. Ingatlah shalat merupakan amalan yang pertama akan dihisab. Jika shalatnya baik, maka baiklah seluruh amal yang lainnya. Jika shalatnya rusak, maka rusaklah seluruh amal yang lainnya. Semoga kita dijadikan hamba yang mendirikan shalat.